Tampilkan postingan dengan label INFO GURU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFO GURU. Tampilkan semua postingan
Kapan Hari Guru 2023? Simak Jadwal dan Cara Merayakannya

Kapan Hari Guru 2023? Simak Jadwal dan Cara Merayakannya

 



SEO Meta-Description

Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang Hari Guru 2023, termasuk jadwal perayaan dan cara merayakannya. Simak informasi lengkapnya di sini.

Pengantar

Hari Guru adalah momen penting untuk menghormati peran guru dalam masyarakat. Artikel ini akan membahas Hari Guru 2023, termasuk tanggal perayaan dan berbagai cara untuk merayakannya.

Sejarah Hari Guru

Pahami latar belakang dan sejarah Hari Guru serta bagaimana perayaannya berkembang dari waktu ke waktu.

Tanggal Perayaan Hari Guru 2023

Kapan Hari Guru 2023 akan dirayakan? Simak jadwalnya di sini agar Anda tidak melewatkan momen berharga ini.

Baca juga : Judul Kenali 7 Tanda Usus Kotor dan Cara Membersihkannya dengan Minuman

Peran Guru dalam Masyarakat

Guru memiliki peran penting dalam membentuk generasi masa depan. Mari kita bahas bagaimana pengaruh guru dapat membentuk masyarakat.

Cara Merayakan Hari Guru

Terdapat berbagai cara untuk merayakan Hari Guru. Temukan ide-ide kreatif untuk menghormati guru Anda.

Perlunya Menghormati Guru

Mengapa penting untuk menghormati guru? Ini adalah pertanyaan yang akan kita jawab dalam bagian ini.

Peran Teknologi dalam Pendidikan

Bagaimana teknologi telah mengubah dunia pendidikan dan bagaimana guru dapat memanfaatkannya?

Menjadi Guru yang Inspiratif

Apa yang membuat seorang guru menjadi inspirasi bagi murid-muridnya? Temukan kualitas yang perlu dimiliki oleh guru yang inspiratif.

Jadwal Perayaan Hari Guru 2023

Simak tanggal-tanggal penting terkait Hari Guru 2023 agar Anda dapat bersiap untuk merayakannya.

Menghargai Kontribusi Guru

Guru berkontribusi besar dalam pembentukan karir dan kepribadian kita. Bagaimana kita bisa lebih menghargai upaya mereka?

Hubungan Guru dan Murid

Hubungan antara guru dan murid adalah aspek penting dalam dunia pendidikan. Mari kita ulas lebih lanjut.

FAQ

Apa itu Hari Guru?

Hari Guru adalah hari yang ditetapkan untuk menghormati dan menghargai peran guru dalam pendidikan.

Kapan Hari Guru 2023 akan dirayakan?

Hari Guru 2023 akan dirayakan pada tanggal 25 November.

Bagaimana saya bisa merayakan Hari Guru?

Anda bisa merayakan Hari Guru dengan memberikan ucapan terima kasih kepada guru Anda, menghadiri acara perayaan di sekolah, atau memberikan hadiah kecil sebagai tanda penghargaan.

Mengapa guru begitu penting dalam masyarakat?

Guru adalah pilar pendidikan dan berperan penting dalam membentuk generasi yang berpendidikan dan berkualitas.

Apa yang bisa saya lakukan untuk menghargai guru saya?

Anda bisa menghargai guru Anda dengan mendengarkan dengan baik, berpartisipasi aktif dalam pembelajaran, dan berterima kasih secara teratur.

Bagaimana teknologi telah memengaruhi pendidikan?

Teknologi telah membawa perubahan besar dalam pendidikan dengan memungkinkan akses lebih luas ke informasi dan metode pembelajaran yang lebih interaktif.

Kesimpulan

Hari Guru adalah saat yang penting untuk menghormati guru dan mengakui peran penting mereka dalam masyarakat. Mari kita bersama-sama merayakan Hari Guru 2023 dengan penuh penghargaan dan terima kasih kepada guru-guru yang telah berdedikasi dalam membentuk masa depan kita.

teknokrat.ac.id

Davano indi

Diklat Penguatan Kepala Sekolah

Diklat Penguatan Kepala Sekolah

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Menindaklanjuti hal tersebut Kemdikbud dalam hal ini Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) sudah pula mengeluarkan edaran nomor tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah lewat surat nomor 18356 tahun 2018

Dalam surat edaran terakhir ini disampaikan bahwa bagi Kepala Sekolah yang diangkat setelah 9 April 2018 maka wajib mengikuti Diklat Pendidikan dan Pelatihan sebagai Kepala Sekolah, adapun guru yang diangkat sebagai kepala sekolah sebelum tanggal 9 April 2018 maka akan diikutkan dalam Diklat Penguatan Kepala Sekolah.

Sehubungan hal tersebut maka mulai tahun 2019 ini bagi mereka Kepala Sekolah yang masuk kategori diangkat sebelum 9 April 2018 akan diikutkan dalam Diklat Penguatan Kepala Sekolah seperti disebutkan dalam Permendikbud nomor 6 tahun 2018 Pasal 21 ayat:
e. Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7). wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah; 

Pendidikan dan pelatihan penguatan KS akan dilaksanakan oleh LPPKS atau Lembaga lain yang telah bekerja sama dengan LPPKS berdasarkan persetujuan dari Direktur Jenderal.

Nah bagi Anda Kepala Sekolah yang merasa masuk dalam kategori tersebut siap-siap akan ikut diklat penguatan kepala sekolah.
Adapun persyaratan calon peserta diklat penguatan adalah Kepala Sekolah yang:
1. Belum memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)
2. Belum memiliki sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (PPCKS)
3. Diangkat sebelum 9 April 2018
4. Sudah memiliki sertifikat Pendidik

Diklat penguatan kepala sekolah tahun 2019 akan diselenggarakan oleh LPPKS bekerjasama dengan P4TK/LP3TK KPTK di seluruh wilayah Indonesia

Demikian informasi mengenai diklat penguatan Kepala Sekolah. Jadi bagi Kepsek yang diangkat sebelum 9 April 2018 akan diikutkan Diklat Penguatan ini
Sumber : Fb



























Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dan Salinan Lampiran I,II,III,IV,V download disini

BACA JUGA : Regulasi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018


Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Kasus Ribuan Guru Yang Diberhentikan By Sistem

Kasus Ribuan Guru Yang Diberhentikan By Sistem

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Supriano. Medcom.id/Citra Larasati.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menelusuri laporan kasus ribuan guru di Simalungun, Sumatera Utara yang diberhentikan. Dari fakta yang ditemukan, ribuan guru itu nyatanya tidak memenuhi syarat kualifikasi strata Sarjana (S1).

“Ketika diberikan waktu 10 tahun sampai 2015 dia enggak melakukan itu dan berarti tidak sesuai dengan Undang-undang. Ini bukan dipecat,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Supriano usai Konferensi Pers ‘Gala Siswa Indonesia (GSI)’ di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019

Pernyataan ini disampaikan Supriano menjawab ramainya pemberitaan diberhentikannya 1.695 guru PNS di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara yang belum memenuhi kualifikasi S1 atau Diploma empat (D4). Dari jumlah tersebut, sebagian guru selama ini mengajar hanya bermodal ijazah Sekolah Pendidikan Guru (SPG), lulusan Diploma II, bahkan masih ada yang lulusan SMA sederajat. 

Setelah diberhentikan, ribuan guru tersebut dialihkan ke posisi lain seperti staf di kecamatan dan sebagainya.  Menurut Supriano, guru yang tidak memenuhi kualifikasi tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sehingga, guru yang sudah memasuki batas usia pensiun itu tidak dilanjutkan lagi mengajar. “Ini ada temuan juga dari BPK akhirnya mereka mengikuti struktural umur 58. Ketika umur 58 tahun tidak mengambil S1 atau D4 otomatis dia disetop by system dan tidak boleh dibayar lagi. Kalau dibayar itu juga menabrak UU karena syaratnya harus D4 dan S1,” jelas Supriono.

Kasus serupa, kata Supriano, bukan hanya terjadi di Simalungun Sumatera Utara, masih banyak guru di daerah lain yang tak memenuhi syarat juga terpaksa diberhentikan. Padahal waktu jeda untuk menyambung ke jenjang S1 dan D4 yang telah diberikan tersebut lumayan lama.

“Ini juga banyak terjadi di daerah lain. Kalau dia memang dikasih waktu sampai 10 tahun sudah dikasih batas,” tuturnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 yang berbunyi "Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional".  Kemudian di pasal 9 menambahkan, "Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau
program diploma empat (D4)

Sumber : https://m.medcom.id

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Prosedur Pemerolehan Sertifikat Dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)

Prosedur Pemerolehan Sertifikat Dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Kepala sekolah/madrasah adalah tokoh sentral dalam peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan. Peran kepala sekolah/madrasah sangat strategis dalam upaya mewujudkan sekolah/madrasah yang mampu membentuk insan Indonesia cerdas dan kompetitif. Kepala sekolah/madrasah dalam tugas, peran, dan fungsinya merupakan faktor penyumbang keberhasilan kualitas pendidikan antara lain dalam hal penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.

BACA JUGA : Regulasi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018


Prosedur pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS) merupakan tahapan setelah prosedur diklat dalam sistem program penyiapan calan kepala sekolah/madrasah. Secara garis besar prosedur pemerolehan sertifkat dan NUKS terdiri dari 4 tahapan yaitu:
1. penerimaan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah;
2. verifikasi;
3. penerbitan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS).
4. penyerahan sertifikat. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada bagan berikut:

Berdasakan bagan tersebut dijelaskan sebagai berikut:

1. Penerimaan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In)
a. Penerimaan Laporan dan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In) adalah laporan dan data lulusan peserta diklat yang disertai pernyataan LP2CKSM (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah ) terhadap calon kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan agar diproses lebih lanjut oleh LPPKS
b. Pengiriman laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah oleh LP2CKSM kepada LPPKS paling lambat 7 hari setelah diklat In On In.

2. Verifikasi
a. Verifikasi adalah kegiatan mengkaji ulang laporan dan data lulusan diklat In On In calon kepala sekolah/madrasah untuk memastikan validitasnya dengan menggunakan instrumen yang telah dibakukan.
b. Apabila laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah tidak valid, maka LPPKS melakukan konfirmasi kepada LP2CKSM sampai dipastikan bahwa laporan dan data tersebut terbukti valid.
c. Peserta yang oleh LP2CKSM dinyatakan lulus dan dinyatakan valid oleh LPPKS, mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), sedangkan peserta yang tidak lulus dinyatakan gugur.

3. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
a. Peserta diklat yang dinyatakan lulus dalam diklat calon kepala sekolah berhak mendapat STTPP yang dikeluarkan oleh LPPCKS/M
b. Salinan STTPP dan format hasil seleksi administrasi dan seleksi akademik dikirim oleh LP2CKS/M ke LPPKS sebagai verifikasi.
c. Apabila hasil verifikasi calon dinyatakan lulus, LPPKS mengeluarkan NUKS.
d. Setelah NUKS dikeluarkan selanjutnya akan diterbitkan sertifikat kepala sekolah oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
e. Format sertifikat calon kepala sekolah terdapat pada lampiran.
f. Sertifikat Calon Kepala Sekolah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah
g. Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) adalah nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional oleh LPPKS sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah/madrasah.
h. NUKS terdiri dari 21 digit sebagaimana ditunjukkan Tabel 2.1.
i. NUKS sebagai data dasar bagi LPPKS dan dinas pendidikan kabupaten/kota dalam pemberdayaan dan pengembangan kepala sekolah.
j. Proses penerbitan sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dilakukan secara reguler pada bulan April dan Oktober tahun berjalan.

4. Penyerahan Sertifikat
a. LPPKS menyerahkan sertifikat yang telah ber-NUKS dan ditandatangani Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMP dan PMP) kepada LP2CKSM
b. LP2CKSM membuat dan menyerahkan laporan akhir melampirkan sertifikat asli kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota yang memberikan tugas diklat selambat-lambatnya 7 hari setelah sertifikat diterima.
c. Dinas terkait menyerahkan sertifikat kepada masing-masing calon kepala sekolah/madrasah selambat-lambatnya 7 hari setelah sertifikat diterima.
Contoh Nomor NUKS : 16-023-L03-4151-0-1-2-2016245

Selengkapnya Cara Memperoleh Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) download disini

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.